Jumat, 20 November 2015

Macam Macam Bentuk Negara

A. Bentuk-Bentuk Negara 

1. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern

a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
  • Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. 
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.. 
  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
  • Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
  • Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.  
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia. 
b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
  • Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
  • Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman. 
2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara

a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1. Koloni - Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi kolom Belnda selama kurang lebih dari 350 tahun. 
2. Trustee (perwalian) - Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975. 
3. Mandat - Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis. 
4. Protektorat - Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH,protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut...
  • Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya
  • Protektorat internasional adalah protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917, Zanzibar pada protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania pada protektorat Italia tahun 1936. 
5. Dominion - Dominion adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.
6. Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam. Macam-macam Uni adalah sebagai berikut..
  • Uni personil (personal union) - Uni personil adalah gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunya raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri diurus pada masing-masing negara. Contoh Uni personil seperti Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Krosia dan Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905. 
  • Uni politik (political union) - Uni politik adalah negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan poltik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh Negara Uni politik adalah Inggris raya, Uni emirat arab, dan bekas negara Serbia-Montenegro
  • Uni rill (real union) - Uni rill adalah gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara. Namun, negara-negara ini tergabung seperti halnya pada uni politik. Uni rill merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar gabungan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569. 




    Sumber : http://www.artikelsiana.com

45 Butir Butir Pancasila

Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga: Persatuan Indonesia

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran / perwakilan

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Kamis, 19 November 2015

Ciri-ciri Budaya Politik

Budaya politik adalah nilai-nilai yang berkembang dan dipraktikan oleh suatu masyarakat tertentu dalam bidang politik. Ciri-ciri dari budaya politik adalah
  1. adanya pengaturan kekuasaan
  2. proses pembuatan kebijakan pemerintah
  3. adanya kegiatan dari partai-partai politik
  4. perilaku dari aparat-aparat Negara
  5. adanya budaya politik menyangkut masalah legitimasi
  6. adanya gejolak masyarakat  terhadap kekuasaan yang memerintah
  7. menyangkut pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat
Sumber : https://theotherofmyself.wordpress.com

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945|Dalam pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu di dalam setiap alinea tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yaitu (alinea pertama)"bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" 
(alinea kedua) "Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"
(alinea ketiga)"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" 
(alinea keempat) "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

1. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I) 
  • Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. 
  • Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa 
  • Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
  • Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut.. 
  • Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
  • Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut...
a. Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdasarkan kehidupan bangsa
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu pancasila
Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945


Referensi : 
  • Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 94-95.
  • http://www.artikelsiana.com

Asas Pembangunan Nasional

 asas pembangunan adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Asas-asas tersebut adalah:
a.    Asas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Asas manfaat: bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan.
c.    Asas demokrasi Pancasila: bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mufakat.
d.    Asas adil dan merata: bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air di mana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil.
e.    Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam peri kehidupan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat, daerah, antar daerah.
f.    Asas hukum: bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggaraan negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.
g.    Asas kemandirian: bahwa pembangunan nasional berlandaskan kepada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan serta kepada kepribadian bangsa.
h.    Asas kejuangan: bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.
i.    Asas IPTEK: bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai IPTEK secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Sumber : http://blog-pelajaransekolah.blogspot.co.id

Fungsi dan Hak DPR

tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Maksud dari ketiga fungsi DPR tersebut sebagai berikut:
1) Fungsi Legislasi (Legislating)
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif. Fungsi legislasi ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
2) Fungsi Anggaran (Budgeting)
DPR selain berfungsi membuat undang-undang juga berfungsi menyusun anggaran negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam menyusun anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden. Anggaran dalam RAPBN yang disusun oleh DPR bersama presiden tersebut nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran negara.
3) Fungsi Pengawasan (Controlling)
DPR sebagai lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan, akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.
DPR selain memiliki hak angket dan hak interpelasi juga memiliki hak menyatakan pendapat. Maksud dari ketiga hak tersebut sebagai berikut:
1) Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
2) Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakatdan bernegara.
3) Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Selain itu, hak ini juga berlaku terhadap kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. Hak menyatakan pendapat ini juga dapat dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
 
 
Sumber : http://www.edukasippkn.com

Tugas Presiden, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD

1. Tugas Presiden :


  • Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri
  • Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
  • Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR

  • Menetapkan APBN bersama presiden
  • Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
  • Memilih anggota BPK
  • Memilih 3 calon hakim konsitusi
  • Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
  • Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR

  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
 4. Tugas DPD

  • Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
  • Memberi pertimbangan RAPBN
  • Ikut merancang UUD
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  • Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
5. Tugas MA

  • Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
  • Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
  • Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
6. Tugas MK

  • Memutuskan pembubaran partai
  • Memutuskan perselisihan hasil pemilu
  • Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
7. Tugas BPK

  • Memilihara transparasi keuangan
  • Memeriksa dimana uang negara disimpan
  • Memeriksa pengguanaan APBN 
8. Tugas KY

  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
9. Tugas BPD

  • Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  • Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

10. Tugas DPRD

  • Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
  • Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 



sumber : http://hanifadzkiy.blogspot.co.id

Rabu, 18 November 2015

Organisasi Internasional

ITO (International Trade Organization) atau WTO (World Trade Organization)

WTO atau organisasi perdagangan dunia merupakan organisasi perdagangan yang bertujuan untuk memajukan perdagangan internasional dengan cara membatasi atau mengadakan peraturan yang bersifat menghambat kelancaran pertukaran barang-barang internasional, dan berusaha untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan cara meliberalisasikan perdagangan internasional.

FAO (Food and Agricultural Organization)

FAO atau organisasi pangan dan pertanian ini didirikan tanggal 16 Oktober 1945 dengan tujuan untuk memajukan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, pengairan, sistem bercocok tanam, dan lain-lain.

ILO (International Labour Organization)

ILO atau organisasi buruh sedunia yang didirikan 11 April 1919 dengan tujuan untuk menciptakan perdamaian melalui keadilan sosial, perbaikan nasib buruh, stabilitas ekonomi, sosial dan menyusun hukum perburuhan.

GATT (General Egreement on Tariff and Trade)

GATT atau persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan didirikan atas dasar perjanjian di Jenewa, Swiss dengan maksud untuk mengurangi atau menghilangkan rintangan-rintangan perdagangan internasional, khususnya tarif dan bea cukai tinggi yang menghambat ekspor impor antarnegara.

IFC (International Finance Corporation)

IFC atau Badan Keuangan Internasional didirikan pada tanggal 24 Juli 1956. Badan ini memberikan pinjaman kepada pengusaha swasta dan membantu mengalihkan investasi luar negeri ke negara-negara sedang berkembang. Jadi, IFC bertugas memupuk perkembangan ekonomi di negara-negara anggota, melalui pemberian kredit jangka panjang kepada pengusaha swasta dan pemerintah tanpa jaminan.

UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)

UNCTAD atau konferensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan didirikan dengan maksud mengusahakan kemajuan perdagangan dunia dan mengatur komoditi, hasil industri, pengalihan teknologi, perkapalan, dan lain-lain. Selain itu juga menyalurkan serta melancarkan perundingan internasional mengenai ekspor impor antara negara industry dengan negara yang sedang berkembang, atau sering disebut ‘Dialog Utara Selatan’.

IDA (International Development Association)

IDA atau Perhimpunan Pembangunan Internasional didirikan tahun 1960 di Washington DC, Amerika Serikat. IDA bertujuan untuk mendorong kemajuan ekonomi negaranegara yang sedang berkembang dan memberi pinjaman dengan syarat yang ringan.

UNDP (United Nations Development Program)

UNDP atau program pengembangan PBB merupakan suatu badan yang memberikan sumbangan untuk membiayai survei jalan di Indonesia, dan menangani program pengalihan teknologi.

UNIDO (United Nations Industrial Development Organization)

UNIDO atau organisasi pengembangan industri PBB didirikan dengan tujuan untuk pengembangan industry seperti pembukaan lapangan baru di bidang industri, perbaikan sistem industri yang masih ada, dan lain-lain.

ADB (Asian Development Bank)

ADB atau Bank Pembangunan Asia didirikan dengan tujuan meminjamkan dana dan memberikan bantuan teknik kepada negara-negara yang sedang berkembang.

APO (Asian Productivity Organization)

APO (Asian Productivity Organization) Didirikan pada tahun 1961 dengan maksud:
  1. untuk meningkatkan peranan produktivitas dan pengembangan ekonomi,
  2. untuk meningkatkan usaha-usaha di bidang kegiatan tertentu khususnya pertanian dan perindustrian.
CGI (Consulative Group on Indonesia)

CGI didirikan pada bulan Maret tahun 1992. CGI merupakan kelompok beberapa negara yang memberi bantuan kepada Indonesia sebagai pengganti IGGI tanpa Belanda di dalamnya.

APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)

APEC didirikan pada bulan November 1989, merupakan gabungan negara-negara Asia Pasifik Selatan (negara sedang berkembang) dengan tujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan keadaan ekonomi negara anggotanya.

AFTA (Asean Free Trade Area) atau Kawasan Perdagangan Bebas Asia Tenggara

AFTA merupakan organisasi pendagangan bebas ASEAN dengan maksud untuk mengantisipasi dalam menghadapi era perdagangan bebas dunia.

OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries)

OPEC atau organisasi negara-negara pengekspor minyak didirikan pada tahun 1960

OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)

OECD atau kerja sama ekonomi antarnegara berkembang, didirikan dengan maksud untuk memperjuangkan kestabilan ekonomi anggota-anggotanya dan membantu negara-negara berkembang.

EFTA (European Free Trade Association)

Badan atau asosiasi perdagangan bebas Eropa ini bertujuan untuk bekerja sama dalam perdagangan dan pajak untuk barang-barang industri.

IDB (Islamic Development Bank)

IDB atau Bank Pembangunan Islam ini didirikan pada tanggal 23 April 1975, dengan tugas utama untuk membantu negaranegara anggota, yaitu negara-negara Islam dalam meningkatkan pembangunan di bidang ekonomi dan sosial. Iuran dan setonan anggota IDB dinyatakan dalam satuah ID (Islamic Dinar).

NAFTA (North American Free Trade Agreement)

NAFTA atau persetujuan perdagangan bebas Amerika Utara ini didirikan untuk memajukan dan meningkatkan perdagangan di kawasan Amerika Utara. Perjanjian perdagangan bebas tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan di bidang perdagangan, baik dalam bentuk hambatan tariff maupun nontarif.

ASEM (Asia Europe Meeting)

Kerja sama ASEM ini berdiri tahun 1996, oleh 25 negara. ASEM merupakan forum kerja sama negara Asia dan Eropa untuk memelihara perdamaian secara global, stabilitas, dan kemakmuran yang bertujuan untuk memajukan kegiatan perdagangan dan investasi lebih besar antara dua kawasan dengan melihat liberalisasi perdagangan dan investasi serta fasilitasi di antara negara anggota.


Sumber : http://tugassekolah123.blogspot.com/

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL


1. Traktat (treaty) Secara umum treaty mencakup segala bentuk persetujuan internasional, secara khusus treaty merupakan perjanjian yang paling penting dan sangat formal dalam urutan perjanjian. Dalam bhs Indonesia treaty lebih dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Contoh perjanjian internasional persahabatan dan kerja sama di Asia Tenggara tanggal 24 Februari 1976.
2. Konvensi (Convention) persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang berkuasa penuh.
3. Protokol (Protocol) persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul = ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
4. Persetujuan (Agreement) perjanjian bersifat tekhnis atau administratif.  Tidak diratifikasi karena  sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
5. Perikatan ( Arrangement) adalah  istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya sementara.  Tidak diratifikasi.
6. Proses Verbal catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan suatu pemufakatan.  Tidak diratifikasi.
7. Piagam (Statute) yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak, lapangan kerja.  Contoh  Piagam Kebebasan Transit.
8. Deklarasi (declaration) yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk  traktat dan dokumen tidak resmi. 
9. Modus Vivendi dokumen untuk mencatat persetujuan  internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
10.  Pertukaran Nota yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan.  Biasanya diulakukan oleh wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan kewajiban bagi yang mengadakannya.
11. Ketentuan Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi.
12. Ketenrtuan Umum (General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
13. Charter adalah istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.  Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
14. Pakta (fact), menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.  Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
15. Covenant yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
 
 
sumber : http://sulaiman4fun.blogspot.co.id/

Hubungan Internasional

A. Pengertian Hubungan Internasional
A. Kerja Sama Internasional
1. Latar Belakang dan Pengertian
Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam hubungan internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
1. perkembangan iptek
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia

Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya.
             Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri         Indonesia ) adalah       hubungan         antar      bangsa  dalam segenap aspeknya yang
     dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
            Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
            Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan Internasional :
      a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
      b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
      c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
      a. Persahabatan
      b. Persengketaan
      c. Permusuhan
      d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
      a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
      b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
      c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
            Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
            Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
            Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
      1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
      2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
      3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
            Aktif berarti :
      1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
      2. Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
            Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
      Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
      Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
      Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan          pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :
            Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
            Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
      1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
      2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
      3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
      4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
      5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
      a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
                              dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
      b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                    
      c. Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
      d. Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.   
     
G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :
      1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
      2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.
      3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :
      A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
            Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
      1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
      2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
      B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
            Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
      1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
      2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
      3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
      4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
      5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
      C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
            1.Wakil negara pengirim di negara penerima
            2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
                internasional.
            3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
            4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
                syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
                pengirim.
            5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
                kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
      D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
            1. Sudah habis masa jabatan
            2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
            3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
            4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
      E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
            a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
            b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
      F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
      tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
            1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
                        a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
                            kota negara tempat ia bertugas.
                        b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu
                             daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.                          
                        c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
                            satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
                            atau Konsul.                            
                        d  gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
                            engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
                            iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
            G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
                1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
                    hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
                    di izinkan).
                2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
                    negara.
                3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
                    negara pengirim.
                4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
                    yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
           H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
            1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
            2. Penarikan dari negara pengirim
            3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
      A. Korps Diplomatik :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
                pejabat tingkat pusat.
            2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
            3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
            4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
      B. Korps Konsuler :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan
                pejabat tingkat daerah (setempat).
            2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
            3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
            4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
                peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
     
      1. Pengertian perjanjian internasional
           a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
            b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
3) G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
4) Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
5) Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
UU No. 24 Th 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
6) Kesimpulan
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan subyek-subyek hukum internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
      2. Macam Perjanjian Internasional :
                        Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
            a. Jumlah pesertanya
            b. Srtrukturnya
            c. Objeknya
            d. Cara berlakunya
            e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
           
      ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.  Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
      Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll
      ad.b. Dari segi strukturnya yaitu ada perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan  ada perjanjian yang bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
      ad. c. Dari segi objeknya, perjanjian internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
      ad. d. Dari segi cara berlakunya, yaitu  perjanjian bersifat self-executing(berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara peserta terlebih dahulu.
      ad. e.  Dari segi intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitutertulis dan lisan.  Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant, Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement.  Sedangkan perjanjian  internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti  :
            1. Perjanjian internasional lisan ( international oral agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan, seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
            2. Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan  oleh wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
            3. Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional lainnya.
      3. Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional :
                        Menurut Mochtar Kusumaatmaja ada dua macam cara pembentukan perjanjian internasional :
      a. Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 3 tahap yaitu (perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau pengesahan), cara ini dupakai apabila materi atau yang diperjanjikan itu dianggap sangat penting maka perlu persetujuan DPR.
      b.  Perjanjian internasional yang dibentuk melalui 2 tahap yaitu ( perundingan dan penandatanganan) dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting, penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti Perjanjian perdagangan.
                        Menurut  Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.  Dalam Undang-undang RI  No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
                        Menurut Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
      a. Perundingan (Negotiation), perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan Surat Kuasa Penuh (full powers)
      b. Penandatanganan (Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.  Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara.
      c.  Pengesahan (Ratification), Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan  dengan pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi.  Ratifikasi perjanjian internasional  dapat dibedakan sbb:
      1. Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh raja absolut dan pemerintahan otoriter.
      2.  Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi jarang digunakan.
      3.  Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan Pemerintah (Eksekutif).
JENIS PERJANJIAN INTERNASIONAL
  1. Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955) tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan.  Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.  Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974.  Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
  1. Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka dala  arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.  Konvensi wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.  Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200 mil), Landas Benua (lebih 200 mil).


    Sumber :http://sulaiman4fun.blogspot.co.id/