Kamis, 19 November 2015

Fungsi dan Hak DPR

tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Maksud dari ketiga fungsi DPR tersebut sebagai berikut:
1) Fungsi Legislasi (Legislating)
Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar yang dimiliki oleh sebuah lembaga legislatif. Fungsi legislasi ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan legislasi selalu identik dengan proses pembentukan sebuah undang-undang. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.
2) Fungsi Anggaran (Budgeting)
DPR selain berfungsi membuat undang-undang juga berfungsi menyusun anggaran negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Dalam menyusun anggaran negara, DPR bekerja sama dengan presiden. Anggaran dalam RAPBN yang disusun oleh DPR bersama presiden tersebut nantinya akan dijadikan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran negara.
3) Fungsi Pengawasan (Controlling)
DPR sebagai lembaga legislatif yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan oleh DPR terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga negara yang tidak mendapatkan pengawasan, akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.
DPR selain memiliki hak angket dan hak interpelasi juga memiliki hak menyatakan pendapat. Maksud dari ketiga hak tersebut sebagai berikut:
1) Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.
2) Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden mengenai kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakatdan bernegara.
3) Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis. Selain itu, hak ini juga berlaku terhadap kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya. Hak menyatakan pendapat ini juga dapat dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
 
 
Sumber : http://www.edukasippkn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar